Tata Kelola
Kepatuhan Korporat dan Komunikasi
Sekretaris Perusahaan
Dalam upaya untuk meningkatkan transparansi, kualitas layanan, dan komunikasi dengan semua pemangku kepentingan, PT Bach Multi Global Tbk telah menunjuk seorang Sekretaris Perusahaan yang melaporkan langsung kepada Dewan Direksi.
Sekretaris Perusahaan memainkan peran strategis dalam menjaga hubungan dengan pemangku kepentingan dan menyampaikan kegiatan Perusahaan, khususnya terkait dengan pengungkapan informasi, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
- Mengelola dan menyampaikan informasi terkait kegiatan dan lingkungan bisnis Perusahaan kepada pemangku kepentingan, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (IDX).
- Menjamin penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dan kepatuhan terhadap semua peraturan pasar modal dan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
- Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), rapat Dewan Direksi, dan rapat Dewan Komisaris.
- Membangun dan mempertahankan komunikasi yang efektif antara manajemen dan pemangku kepentingan untuk menjaga citra positif Perusahaan.
- Mengelola fungsi sekretariat korporat dan memfasilitasi hubungan antara Manajemen dan pemangku kepentingan eksternal.
Melalui fungsi ini, PT Bach Multi Global Tbk berkomitmen untuk terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengungkapan informasi dalam setiap aspek pengelolaan perusahaan.