Informasi Kepemilikan Saham
Informasi Pemegang Saham dan Kebijakan Dividen Perusahaan
Segera Hadir
Informasi Dividen
Kebijakan Dividen
PT Bach Multi Global Tbk telah menetapkan kebijakan untuk membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya sebesar sekitar 40% dari laba bersih Perusahaan. Pembagian dividen ini akan mempertimbangkan kondisi arus kas Perusahaan, rencana investasi, kewajiban keuangan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, keputusan mengenai pembagian dividen ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) berdasarkan rekomendasi Dewan Direksi dan persetujuan Dewan Komisaris. Dividen hanya dapat dibagikan jika Perusahaan memiliki saldo laba ditahan yang positif setelah dikurangi cadangan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan.
Penentuan jumlah dan waktu pembagian dividen akan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk laba bersih Perusahaan, kebutuhan belanja modal, hasil operasional, arus kas, dan ketersediaan cadangan wajib. Selain itu, kebijakan dividen juga dapat dipengaruhi oleh kondisi makroekonomi, situasi industri, dan faktor eksternal lain di luar kendali Perusahaan.
Perusahaan juga berwenang untuk membagikan dividen interim sebelum akhir tahun buku, dengan syarat pembagian tersebut diizinkan berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan dan tidak menyebabkan aset bersih Perusahaan menjadi kurang dari modal disetor dan ditempatkan ditambah cadangan wajib. Dividen interim ditetapkan oleh Dewan Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris. Jika, setelah akhir tahun buku, Perusahaan mencatat kerugian, dividen interim yang telah dibayarkan harus dikembalikan oleh pemegang saham, dan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris secara bersama-sama dan secara tanggung renteng bertanggung jawab jika pengembalian tersebut tidak dilakukan.s
Setiap dividen yang disetujui akan dibayarkan dalam mata uang Rupiah Indonesia kepada pemegang saham yang terdaftar pada tanggal pencatatan yang berlaku. Pembayaran dividen akan dikenakan pajak penghasilan di sumber sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia, di mana pemegang saham non-residen (wajib pajak non-domestik) akan dikenakan pajak penghasilan di sumber sebesar 20% atau tarif sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (DTA) yang berlaku.
Pada tahun 2025, PT Bach Multi Global Tbk membagikan dividen tunai sebesar USD 20.000.000, yang bersumber dari laba bersih untuk tahun buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.